Kepada Yth.
Pengguna Layanan Publik Badan POM
SURAT EDARAN
NO : HK.05.02.74.01.14.0125
Sehubungan dengan telah diumumkannnya Surat Edaran Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Nomor HK.05.02.74.01.14.0101 tanggal 9 Januari 2014, bersama ini kami sampaikan PERUBAHAN bahwa layanan publik secara online telah dapat digunakan kembali pada tanggal 10 Januari 2014 pukul 14.00 WIB secara terbatas dan melambat. Layanan publik secara online akan kembali normal pada tanggal 31 Januari 2014.
Demikian, terima kasih.
Pusat Informasi Obat dan Makanan
Lampiran :
Surat Edaran Nomor HK.05.02.74.01.14.0125
Link Terkait :
FAQ Penggunaan Internet Pada Koneksi Terbatas
