“Jangan khawatir, Balai POM tidak akan bekerja sendiri. Pemerintah daerah siap untuk bersama mengawasi Obat dan Makanan yang beredar di Sumatera Utara”. Demikian pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Drs. M. Fitriyus, SH., M.Pd, dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pendidikan dan Kesehatan, pada acara Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal Hasil Pengawasan Balai Besar POM di Medan, Jumat, 22 Maret 2013.
Menghadapi tantangan pengawasan Obat dan Makanan yang semakin kompleks, diperlukan koordinasi lintas sektor dan komitmen kerja sama dari stakeholders terkait. Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor ini telah diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dicanangkan Wakil Presiden RI pada 31 Januari 2011.
Terkait dengan perlindungan masyarakat, Badan POM melakukan tiga hal. Pertama adalah pencegahan melalui penapisan produk. Ke-2 adalah penanggulangan ketika produk sudah beredar di pasar, salah satunya dilakukan dengan intensifikasi dan pengawasan lintas sektor. Ke-3 adalah pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai keamanan, manfaat/khasiat dan mutu Obat dan Makanan.
Selama periode Januari-Februari 2013, Badan POM RI telah melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan di Pekanbaru, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Serang dan Palangka Raya dengan total nilai keekonomian Rp 4.662.433.836,- (empat miliar enam ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah). Tindakan pemusnahan ini merupakan sanksi administratif yang paling tinggi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan POM RI didampingi oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPD Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan YLKI Sumatera Utara, melakukan pemusnahan terhadap Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM di Medan. Total nilai keekonomian Obat dan Makanan yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 1.214.616.000,- (satu miliar dua ratus empat belas juta enam ratus enam belas ribu rupiah). Jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 71 jenis (995.574 kemasan), yang terdiri dari 2 jenis Obat Tradisional (971.600 kemasan), 68 jenis Kosmetika (22.150 kemasan) dan 1 jenis Pangan (1.824 kemasan). (HM-04)
Biro Hukmas
