Lindungi Masyarakat dari Produk Ilegal, Badan POM Musnahkan 7,3 Miliar Rupiah Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

25-11-2016 Hukmas Dilihat 2589 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Lindungi Masyarakat dari Produk Ilegal,

Badan POM Musnahkan 7,3 Miliar Rupiah Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

 

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito bersama Bareskrim, Ditjen Bea & Cukai, serta Korwas PPNS memusnahkan Rp7,3 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat di Karawang Timur (25/11).

 

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil temuan operasi Storm VII di salah satu pabrik di Parung Bogor pada 2 Februari 2016 lalu. Sebanyak 245.570 kemasan obat tradisional mengandung bahan kimia obat Fenilbutazon, Sildenafil Sitrat, Parasetamol, bahan baku dan bahan kemasan dengan jumlah total 32 truk dimusnahkan dengan cara digilas.

 

"Badan POM berkomitmen mewujudkan masyarakat  Indonesia sehat serta berdaya saing tinggi dengan mengawal peredaran produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal", tegas Penny.

 

Kepala Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk Obat dan Makanan. "Kita harus bersama-sama bermitra memberantas produk Obat dan Makanan yang mambahayakan kesehatan. Jika masyarakat mencurigai adanya produksi Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan segera laporkan ke Badan POM atau ke Polisi", pesan Penny menutup jumpa pers. HM -Daulay

 

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana