Kini masyarakat Maluku Utara dapat lebih merasa aman setelah diresmikannya Balai POM di Sofifi oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani K., dan Kepala Badan POM, Roy Sparringa, pada Selasa 16 Desember 2014. Dengan telah berdirinya Balai POM di Sofifi ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Provinsi Maluku Utara resmi diemban oleh Balai POM di Sofifi.
"Hari ini saya bahagia karena perjuangan untuk mempunyai Balai POM di Sofifi sudah terwujud. Kami, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan terima kasih kepada Badan POM, dan siap bersinergi untuk melindungi masyarakat Maluku Utara dari Obat dan Makanan yang berbahaya", demikian disampaikan Abdul Gani dalam sambutannya pada peresmian Balai POM di Sofifi. Keberadaan Balai POM di Sofifi merupakan permintaan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara kepada Badan POM dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Kesungguhan usaha Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut, salah satunya ditunjukkan dengan pemberian hibah tanah untuk Balai POM di Sofifi.
Menjawab permintaan Gubernur dan masyarakat Maluku Utara, Roy Sparringa mengajak seluruh jajaran Badan POM, terutama pegawai Balai POM di Sofifi untuk terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja tuntas dalam mengawasi peredaran Obat dan Makanan di Provinsi Maluku Utara agar masyarakat terhindar dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan POM bersama Gubernur Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksanaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Manado, serta Kepala Pos POM di Ternate melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal. Produk yang dimusnahkan sebanyak 479 item (7.413 kemasan) obat tradisional dan kosmetik ilegal hasil pengawasan tahun 2013-2014 dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 460 juta rupiah. "Dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit, jumlah tersebut termasuk besar", ungkap Roy. "Bukan dari kaca mata ekonomi, namun lebih ke arah dampak yang ditimbulkan. Saat ini sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran peredaran Obat dan Makanan di Provinsi Maluku Utara masih bersifat pembinaan, namun harus bersiap-siap menjadi sanksi pidana karena Badan POM memiliki penyidik paling banyak di Indonesia", lanjutnya.
Dalam keterangan pers yang digelar setelah pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, Roy mengharapkan peran aktif media untuk turut menyebarkan informasi tentang Obat dan Makanan kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Maluku Utara. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau ragu-ragu terhadap Obat dan Makanan yang akan dikonsumsi, silahkan menghubungi HALOBPOM di nomor telp 1500533 dengan tarif lokal. HM-05
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
