Luas Wilayah Sumatera Utara Permudah Masuknya Produk Ilegal

23-05-2017 Hukmas Dilihat 1898 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

MEDAN – Produk ilegal senilai 3,6 miliar rupiah dimusnahkan di Medan (23/05). Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM (Deputi III), Suratmono menyampaikan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat harus semakin diintensifkan. Hal tersebut disampaikan usai memusnahkan Obat dan Makanan ilegal secara simbolis di halaman Kantor Balai Besar POM (BBPOM) di Medan.

 

Keseluruhan produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan BBPOM di Medan tahun 2016 terhadap 17 sarana yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat. Bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, serta lintas sektor terkait, Deputi III memusnahkan 371 item produk ilegal yang terdiri dari obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal.

 

Sepanjang tahun 2016, BBPOM di Medan melakukan penindakan secara pro-justitia atas 19 perkara pelanggaran dengan 14 perkara telah mencapai tahap II, 2 perkara telah P21, 1 perkara telah P19, 1 perkara tahap I, sedangkan 1 perkara masih dalam proses penyidikan.

 

Komitmen Pemerintah dalam melindungi masyarakat terkait Obat dan Makanan terus meningkat. Hal ini terlihat dari perkuatan yang diberikan kepada Badan POM, sebagaimana telah dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Inpres tersebut menginstruksikan kepada 10 K/L serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nurhajizah Marpaung menyampaikan bahwa luasnya wilayah Sumatera Utara sangat memungkinkan mudahnya masuk produk ilegal, untuk itu pihaknya akan bersama-sama mengawasi peredaran Obat dan Makanan di Sumatera Utara. Kota Provinsi Sumatera Utara bisa menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain dalam mendukung Instruksi Presiden tersebut melalui peningkatan koordinasi dan kerja sama dengan Badan POM, khususnya dengan Balai Besar POM di Medan. Demikian disampaikan Deputi III yang membacakan sambutan Kepala Badan POM.

 

"Provinsi Sumatera Utara dengan Kota Medan sebagai kota terbesar ke-tiga setelah Jakarta dan Surabaya merupakan wilayah yang sangat riskan terhadap masuknya produk ilegal dari daerah lain, baik melalui jalur darat, pelabuhan formal, maupun pelabuhan informal", imbuhnya. Upaya penindakan dan penegakan hukum juga perlu diimbangi dengan peningkatan fasilitasi, pembinaan, dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk dapat memenuhi standar dan meningkatkan daya saing produknya di pasar lokal, nasional, regional, bahkan global.

 

Penguatan aspek pengawasan dan penindakan hukum harus tetap berada dalam koridor pelayanan publik dalam upaya perlindungan masyarakat dari Obat dan Makanan ilegal. “Ke depan kita tidak mengharapkan jumlah temuan yang semakin besar. Mudah-mudahan dengan segala bentuk pencegahan dan kemitraan, pelanggaran akan semakin menurun”, tutup Deputi III. HM-Rahman

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana