BANDUNG - Balai Besar POM di Bandung pada triwulan I tahun 2017 telah mengamankan 727 jenis sediaan farmasi dan makanan ilegal dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 735 juta rupiah. Hal itu disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito setelah melakukan sosialisasi Instruksi Presiden No.3 tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan kepada para stakeholders di Jawa Barat, bertempat di Balai Besar POM di Bandung (21/04).
Inpres No.3 tahun 2017 merupakan upaya perkuatan Badan POM yang melibatkan 10 Kementerian/Lembaga serta Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu pengawasan Obat dan Makanan tidak dapat dilakukan hanya oleh Badan POM. Seluruh elemen bangsa harus bersinergi, berkolaborasi, dan bertanggung jawab terhadap pengawasan Obat dan Makanan termasuk warga Jawa Barat.
“Hasil temuan pengawasan tersebut dilakukan selama tahun 2017 saja (hingga 14 April), dan produk yang diamankan diantaranya jenis Obat dan Makanan ilegal, baik yang tidak memiliki nomor izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu”, jelasnya. Temuan tersebut membuktikan bahwa kota-kota besar di Indonesia merupakan sasaran peredaran produk-produk ilegal khususnya obat, kosmetik, obat tradisional, dan juga makanan.
Penyidik Balai Besar POM di Bandung berhasil mengamankan 321 jenis obat ilegal, 215 jenis kosmetik ilegal, 73 jenis obat tradisional ilegal, dan 50 jenis pangan ilegal selama triwulan I tahun 2017. Temuan obat tradisional ilegal tersebut banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Sedangkan kasus kosmetik ilegal di Jawa Barat didominasi kawasan Kota Bandung yang merupakan salah satu kota pusat fashion di Indonesia . “Warga Bandung agar berhati-hati menggunakan produk kosmetik, karena di Bandung ternyata masih beredar produk kosmetik ilegal yang bisa membahayakan kesehatan”, imbau Kepala Badan POM.
Temuan ini merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda penerus bangsa. Gaya hidup dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk selalu "Cek KLIK" (cek kemasan, cek label, cek izin edar, cek kedaluwarsa) mengakibatkan masyarakat kerap tertipu saat membeli produk Obat dan Makanan. HM-Hasibuan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
