Peredaran obat ilegal merupakan masalah yang tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah menjadi masalah global yang hingga kini masih memerlukan langkah pemberantasan yang tepat untuk menuntaskannya. Upaya penanggulangan peredaran obat ilegal tidak mungkin dapat dilakukan oleh hanya satu pihak saja. Kepala Badan POM, Penny menjelaskan obat ilegal dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu obat tanpa izin edar (TIE) atau obat palsu. Obat TIE merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM.
Dimuat Wartakotalive.com, Minggu (21/8/16)

