Masyarakat Harus Waspada Obat Ilegal Online

05-11-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 4151 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Masyarakat harus waspada terhadap penjualan obat online, dan diminta melaporkan kepada BPOM RI jika mencurigai ada peredaran obat ilegal/palsu. Pasalnya BPOM RI baru saja mengungkap peredaran obat ilegal online senilai 17,4 miliar rupiah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah tempat penyimpanan obat ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (31/10).

Dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, (05/11), Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyampaikan penggunaan obat seharusnya dilakukan secara benar dengan resep dokter. “Produk obat tanpa izin edar dan palsu, kandungannya tidak memenuhi aspek keamanan, mutu, dan khasiat, sehingga dapat membahayakan kesehatan dan jiwa masyarakat,” tegasnya.

Penindakan diawali dengan pengintaian mendalam selama empat bulan, di mana PPNS BPOM RI menyamar sebagai petugas ekspedisi untuk menelusuri aliran distribusi penjualan online hingga menemukan distributor tersebut. Penindakan ini dilakukan setelah para penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana obat ilegal.

Dari tiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal, diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks. Obat disfungsi ereksi sering disalahgunakan sebagai obat kuat. “BPOM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar dengan indikasi sebagai obat kuat,” lanjutnya.

Petugas juga menyita 97 buku tabungan, smartphone, dan laptop yang digunakan untuk menjalankan bisnis obat ilegal online. Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal per hari antara 3 juta - 1,5 miliar rupiah. Saat ini satu orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya. “Ini perkara yang sangat serius, saya mengharapkan ditindaklanjuti serius oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” harapnya.

Merespon ini, Kejaksaan Agung siap membantu BPOM RI menangani kasus kejahatan obat ilegal online. Perwakilan Kejaksaan Agung, Daroe berjanji begitu berkas diterima, pihaknya akan langsung berkoordinasi sehingga penanganan perkara ini bisa maksimal dan terukur. “Kejahatan obat dan makanan merupakan kejahatan luar biasa sehingga dibutuhkan strategi penanganan khusus untuk bisa memberikan efek jera,” ucap Daroe.

Perdagangan e-commerce suatu keniscayaan dan akan terus berkembang. Namun demikian menurutnya produk obat dan makanan tetap harus memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaatnya. “Ini adalah produk khusus terkait dengan kesehatan, ketahanan, dan produktivitas bangsa. Jadi tetap harus memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat yang diawasi pemerintah, dalam hal ini BPOM RI,” ujar Penny K. Lukito.

BPOM RI terus berupaya mengantisipasi dan merespon era industri 4.0 yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi konektivitas online. “Kami lakukan intensifikasi pengawasan kemitraan terutama bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). Kami juga tengah menyusun Peraturan Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan Online.” tutup Kepala BPOM RI. HM-Fathan

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana