Jakarta – Seiring dengan peningkatan teknologi informasi, penggunaan media daring (online) dalam melakukan promosi dan penjualan produk Obat dan Makanan, termasuk kosmetik semakin besar. Promosi dan penjualan produk kosmetik di media daring sangat bervariasi dan dinilai efektif dalam menjangkau masyarakat yang semakin mudah dalam mengakses internet. Hal ini kemudian diikuti dengan kecenderungan peningkatan promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan serta peredaran kosmetik ilegal. Badan POM, selaku institusi yang berwenang dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan, terus berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari paparan promosi dan penjualan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di media daring, dan merangkul para pelaku usaha untuk menjadi mitra pengawasan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Persyaratan Penandaan dan Iklan Kosmetika bagi Pelaku Usaha dan Sektor Terkait dengan tema Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap Kosmetika yang Dipromosikan Secara Online dan Penandaannya pada Kamis, 19 Januari 2017.
Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si., Apt. selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen yang membuka kegiatan ini menekankan pentingnya sinergisitas antara pemerintah, pelaku usaha, serta lintas sektor terkait dalam pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan produk komplemen serta mendorong kreatifitas pelaku usaha dalam inovasi produk, penjualan dan peredaran obat tradisional, kosmetik, dan produk komplemen.
Kegiatan yang diikuti oleh 62 perusahaan kosmetik, 6 pelaku e-commerce, 3 stasiun TV, serta perwakilan dari asosiasi perusahaan kosmetik dan asosiasi e-commerce menghadirkan narasumber yang berkompeten yaitu Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Kepala Sub Dit. Penyidikan dan Penindakan Kominfo, Perwakilan asosiasi e-commerce Indonesia, Kepala Sub Dit. Inspeksi Produk II, serta Kepala Seksi Pengawasan Penandaan dan Promosi Kosmetik.
Dra. Indriaty Tubagus, Apt., M.Kes., Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen dalam paparannya menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan di bidang obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif serta sanksi pidana berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah. Meskipun demikian, Badan POM tidak mengharapkan pendekatan sanksi terhadap pelaku usaha, namun terlebih dahulu melakukan pendekatan melalui bimbingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada sesi selanjutnya, dipaparkan peran lintas sektor terkait yaitu Kominfo dan asosiasi e-commerce Indonesia dalam melakukan pengawasan di media daring dan perkembangan jual-beli daring di Indonesia. Kominfo melalui Sub Dit. Penyidikan dan Penindakan terus melakukan pemblokiran situs bermuatan negatif yang tidak hanya berupa pornografi atau judi tetapi juga penjualan produk ilegal atau palsu berdasarkan rekomendasi dari institusi yang memiliki kewenangan dalam mengawasi produk tersebut. Oleh karena itu penutupan situs yang dilakukan oleh Kominfo tidak terbatas pada situs bermuatan pornografi, judi, SARA, dan terorisme, tetapi juga situs yang menjual atau mempromosikan kosmetik ilegal berdasarkan rekomendasi oleh Badan POM. Dalam satu bulan Kominfo dapat menerima pengaduan hingga 14.000 situs bermuatan negatif dengan 12.000 situs bermuatan pornografi dan belum ditambah dengan muatan negatif yang dibagikan di media sosial. “Peran masyarakat sangat besar”, tegas Teguh Arifiyadi, Kepala Sub Dit Penyidikan dan Penindakan Kominfo, “Dalam melakukan penulusuran dan penutupan situs bermuatan negatif.“
IDEA selaku asosiasi e-commerce yang menaungi hingga 286 pelaku ¬e-commerce di Indonesia menjelaskan bahwa kemudahan teknologi informasi telah merubah perilaku belanja masyarakat Indonesia. Pelaku e-commerce sebagai penyedia tempat berjualan (marketplace) ikut berperan dalam menapis produk tidak memenuhi ketentuan yang dijual di situsnya. IDEA memiliki tim yang aktif dalam melakukan inspeksi internal serta menerima pengaduan pelaku usaha bila ada produknya yang dipalsukan dan dijual di situs anggota IDEA.
Pada sesi terakhir, Kepala Sub Dit Inspeksi Produk II dan Kepala Seksi Pengawasan Penandaan dan Promosi Kosmetika memaparkan materinya secara panel dengan topik kecenderungan pelanggaran promosi kosmetik di media daring serta persyaratan penandaan dan promosi kosmetik. “Terjadi penurunan iklan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dari tahun 2014 hingga 2016”, papar Irwan selaku Kepala Sub Dit Inspeksi Produk II, “Namun pelanggaran promosi kosmetik di media daring tetap tinggi dari tahun ke tahun yaitu sebesar 40-50% dari iklan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan”. Penelusuran kosmetik yang dijual secara daring sulit dilakukan dan modus operandi pelaku sangat bervariasi, terutama peredaran produk palsu. Pelaku usaha diharapkan dapat aktif melaporkan pemalsuan produknya karena hanya pemilik produklah yang dapat menilai keaslian produknya. Badan POM juga telah menerbitkan buku FAQ Iklan Kosmetik sehingga diharapkan dapat menjadi paparan dasar bagi pelaku usaha untuk memahami peraturan terkait iklan kosmetik.
Sinergitas pelaku usaha dan lintas sektor terkait merupakan kunci penting dalam melakukan menekan peredaran kosmetik tidak memenuhi persyaratan. Badan POM terus berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari kosmetik yang beresiko terhadap kesehatan serta mengajak dan merangkul pelaku usaha sebagai mitra pengawasan. Informasi dan pengaduan lebih lanjut dapat menghubungi Badan POM melalui HALO BPOM di nomor telepon 1-1500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen
