Mencerdaskan Masyarakat dengan Peringatan Publik

14-11-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 2159 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan maraknya E-commerce dewasa ini, berpotensi menimbulkan bahaya terkait peredaran produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi syarat. Kemudahan memperoleh dan harga yang murah seringkali membuat masyarakat sebagai konsumen mudah terbujuk untuk mengonsumsi obat tradisional dan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. “Berjualan online memang diperbolehkan, namun harus tetap mendapatkan izin edar dari BPOM walau sudah online”. Demikian disampaikan Kepala BPOM pada konferensi pers public warning Kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/bahan yang dilarang dan obat Tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat di Jakarta Rabu (14/11).

 

“Kami sengaja mengumumkan public warning ini dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat. Pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab semua pemangku kepentingan”, ujar Kepala BPOM. BPOM menemukan 112 miliar rupiah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) serta 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO). “Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia”, lanjutnya.

 

Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa dalam public warning kali ini, terdapat enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal) dan tujuh item obat tradisional mengandung bahan kimia obat. “Produk ini tidak aman dan tidak memenuhi syarat, jadi dilarang digunakan/dikonsumsi oleh masyarakat”, tegas Penny K. Lukito. BPOM juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO.

 

Brigjen Eko Danianto, Direktur Narkoba Polri yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa Bareskrim POLRI telah memantau peredaran obat tradisional di daerah dan terdapat sekitar 14 jamu tradisional di Jawa Tengah yang tengah disidik oleh Badan Intelijen Negara (BIN). “Kami juga sedang melakukan penyidikan pada produk yang dipalsukan dan melakukan operasi dengan harapan dapat memetakan mereka. Kami pun akan melakukan penyuluhan dan penerangan bekerja sama dengan Kemenkominfo. Hal ini akan dilakukan sampai ke level provinsi”, papar Eko Danianto.

 

Kepala BPOM berharap masyarakat dapat mengetahui alamat-alamat Balai dan kantor BPOM di kabupaten/kota terutama ULPK melalui medsos dan website, dan masyarakat dapat melaporkan. “Masyarakat bukan hanya dapat informasi mengenai public warning, tapi masyarakat juga dapat memperoleh list obat-obat yang dipublic-warningkan”, Ujar Penny K. Lukito. 

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sedangkan masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan lebih selektif dalam memilih kosmetik dan obat tradisional. (HM- Chandra).

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana