Menjawab Tantangan Pengawasan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Sumatera Utara Melalui Kerjasama BPOM dan KPID

09-08-2017 Dit Insert OT, Kos dan PK Dilihat 3399 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Meningkatnya iklan melalui media massa baik cetak maupun elektronik menyebabkan kemudahan berbagai informasi diterima oleh masyarakat. Tidak sedikit dari informasi tersebut berupa iklan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari hasil pengawasan tahun 2016, pelanggaran iklan Obat Tradisional (OT) rata-rata sebesar 17.06%, dimana sekitar 40,36% merupakan pelanggaran pada media elektronik dan 18,54% pada  media cetak. Pelanggaran iklan Suplemen Kesehatan (SK) pada tahun 2016 sebesar 13.24%, dimana sekitar 57,68% merupakan pelanggaran pada media elektronik dan 7,12% pada  media cetak. Ketidaktahuan pelaku usaha OT dan SK maupun penyedia jasa periklanan mengenai peraturan / ketentuan periklanan yang berlaku merupakan penyebab masih banyak beredarnya iklan Tidak Memenuhi Ketentuan tersebut. Terhadap pelanggaran iklan bukan hanya tanggung jawab dari pelaku usaha OT dan SK saja, tetapi juga dari lembaga penyiaran dan pers. BPOM tidak mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran dan pers. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi yang melibatkan semua pihak mulai dari pelaku usaha industri/usaha OT dan SK, lintas sektor dan media periklanan.  

Dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak lanjut iklan di Sumatera Utara, pada tanggal 1 Agustus 2017 diselenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai hasil pengawasan dan ketentuan iklan OT dan SK di Medan. Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Drs. Ondri Dwi Sampurno, Apt, M.Si.  Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Direktur Inspeksi dan Sertifikasi OT, Kos dan PK, Dra. Indriaty Tubagus, Apt, M.Kes; Kepala Balai Besar POM di Medan, Drs. Yulius Sacramento Tarigan, Apt; dan Ketua KPID Sumatera Utara,Parulian Tampubolon, S.Sn. Acara ini dihadiri oleh 103 peserta yang terdiri dari lembaga penyiaran dan pers media lokal di Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kab/Kota Medan, KPID Provinsi Sumatera Utara, Diskominfo Sumatera Utara, serta pelaku usaha  Industri / Usaha di Bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara Balai Besar POM di Medan dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumatera Utara tentang Pengawasan Isi Siaran Iklan Obat dan Makanan pada media penyiaran lokal. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar POM di Medan, Drs. Yulius Sacramento Tarigan, Apt dan Ketua KPID Sumatera Utara,Parulian Tampubolon, S.Sn, dengan disaksikan oleh wakil Gubernur Sumatera Utara,Ibu Brigjen.TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung dan stakeholder terkait.

 Dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menggandeng peran serta lembaga penyiaran dan pers sebagai mitra pemerintah dalam menekan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terkait iklan OT dan SK yang tidak memenuhi ketentuan serta dapat meningkatkan koordinasi antara Badan POM dan lintas sektor terkait (KPID) dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan tindak lanjut pengawasan promosi dan iklan Obat dan Makanan pada media penyiaran lokal.

 

 Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana