Menko PMK: Jika Jual Obat Ilegal, Izin Apotek Dicabut

16-09-2016 Hukmas Dilihat 2252 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengedar obat ilegal. Semua apotek rakyat yang terbukti menjual obat ilegal akan dicabut izinnya. Semua apotek harus memenuhi standar yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes). “Kalau Permenkes dicabut, otomatis nanti izin apotek rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani seusai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat ilegal di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Kamis (15/9). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek, Kepala BPOM Penny K Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

Dimuat di Investor  Daily, Jumat (16/9/16) halaman 12

20160916-hukmas_10.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana