Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, Bihun Kekinian atau Mi Bikini tidak memiliki izin edar. Nomor registrasi sekaligus izin edar BPOM yang tertera dalam label kemasan itu palsu. Temuan itu disampaikan Kepala BPOM, Penny K Lukito, berdasarkan pemeriksaan data makanan dalam database BPOM Pusat. Dalam pemeriksaan, BPOM tidak menemukan data Mi Kekinian, baik dalam kategori lolos uji keamanan, mutu dan gizi maupun dalam proses pengajuan.
Dimuat dalam Harian Warta Kota, Selasa(09/08/2016), Hal 9

