Petugas BPOM memeriksa minuman ilegal saat menggerebek sebuah pabrik pembuat produk minuman di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (19/8). BPOM menyita 223.050 kemasan pangan tanpa izin dan 1.255 rol label kemasan senilai mencapai Rp5 miliar dalam penggerebekan tersebut. Barang-barang tersebut yang disita itu melanggar Pasal 142 UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Dimuat di Bisnis Indonesia, Sabtu (20/8/16) halaman 9

