Minuman Ilegal

22-08-2016 Hukmas Dilihat 2031 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Petugas BPOM memeriksa minuman ilegal saat menggerebek sebuah pabrik pembuat produk minuman di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (19/8). BPOM menyita 223.050 kemasan pangan tanpa izin dan 1.255 rol label kemasan senilai mencapai Rp5 miliar dalam penggerebekan tersebut. Barang-barang tersebut yang disita itu melanggar Pasal 142 UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Dimuat di Bisnis Indonesia, Sabtu (20/8/16) halaman 9

20160822-BI-2008-Minuman_Ilegal(P.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana