Mobil Incinerator Perkuat Penegakan Hukum

29-12-2017 Hukmas Dilihat 3876 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

JAKARTA – Menutup penghujung tahun 2017, Badan POM RI tak henti meningkatkan kinerjanya dengan berfokus pada perkuatan penegakan hukum di bidang obat dan makanan. Kali ini Badan POM untuk pertama kalinya meluncurkan lima mobil incinerator di Lapangan Badan POM.

"Dengan adanya fasilitas ini, aktivitas pemusnahan produk yang tidak memenuhi syarat akan lebih efektif dan efisien karena tidak perlu kontrak ke pihak lain dan bisa bergerak menjangkau berbagai daerah," jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito," Jakarta (29/12).

Mobil incinerator ini dilengkapi dengan alat pembakaran berkapasitas 15 kg/jam dengan suhu 800 - 1200°C yang dapat digunakan untuk memusnahkan produk ilegal dalam rangka proses pro-justitia tindak pidana bidang obat dan makanan.

Kelima mobil ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan POM RI kepada Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Balai POM di Serang.

Tahun 2017 Badan POM telah meluncurkan 10 mobil penyidikan dan 5 mobil incinerator. "Secara bertahap ke depan seluruh Balai Besar/ Balai POM (BB/BPOM) akan dibekali mobil incinerator dan mobil penyidikan untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan," jelas Kepala Badan POM.

Sebagaimana direncanakan bahwa tahun 2018 akan kembali ditambah 5 mobil incinerator dan 10 mobil penyidikan. Selain itu pada 2018 Badan POM akan membuka Unit Pelaksana Teknis di 40 kota/kabupaten sebagai upaya perkuatan pengawasan.

Pemusnahan obat dan makanan ilegal merupakan upaya pemberantasan produk yang tidak memenuhi syarat agar tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Sepanjang tahun 2017, Badan POM telah memusnahkan lebih dari 112 miliar rupiah obat dan makanan ilegal. "Pemusnahan produk tidak aman merupakan bentuk perlindungan dan transparansi Badan POM kepada masyarakat," tutupnya. HM-Fathan

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana