MONITORING DAN EVALUASI BAGI PENINGKATAN LAYANAN SERTIFIKASI CPKB, EKSPORTASI, DAN IMPORTASI KOSMETIK KEPADA PELAKU USAHA

26-03-2022 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 720 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Depok - Badan POM sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan di bidang Obat dan Makanan, termasuk Kosmetik, juga bertugas dalam memberikan pelayanan publik bagi sertifikasi sarana, importasi dan eksportasi kosmetik. Layanan publik adalah segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara layanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pelayanan publik harus mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu pelayanan, dan memberikan kepuasan kepada publik.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, layanan publik di Direktorat Pengawasan Kosmetik dituntut untuk tetap prima walaupun dilaksanakan secara daring/online. Demi meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan secara berkala melalui evaluasi pemberian pelayanan publik kepada pelaku usaha yang dapat dilakukan dengan salah satunya melalui Survei Kepuasan Masyarakat. Survei dilakukan kepada pelaku usaha di bidang sertifikasi CPKB, importasi dan eksportasi kosmetik terhadap layanan yang telah diberikan.

Dalam rangka terwujudnya layanan yang prima kepada para pelaku usaha, perlu senantiasa dilakukan perbaikan pelayanan berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang sertifikasi sarana, importasi dan eksportasi kosmetik. Oleh karena itu, Direktorat Pengawasan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan “Monitoring Dan Evaluasi Bagi Peningkatan Layanan Sertifikasi CPKB, Eksportasi dan Importasi Kosmetik Kepada Pelaku Usaha” pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Depok.

 

Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si secara daring. Dalam sambutan dan paparan, Ibu Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, menyampaikan bahwa Badan POM selalu berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha kosmetik dalam mengembangkan usaha tanpa mengesampingkan aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik yang diproduksi dan/atau diedarkan dan untuk menindaklanjuti upaya peningkatan pelayanan publik di Badan POM berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat, dibutuhkan komunikasi interaktif bersama dengan para pelaku usaha kosmetik agar segala kendala dan masukan terhadap perbaikan layanan di Badan POM dapat didiskusikan bersama.

 

Dalam kegiatan ini terdapat beberapa paparan materi narasumber dari Direktur Pengawasan Kosmetik, Tim Inspektorat II, Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Fasilitasi Produksi dan Distribusi Kosmetik, Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan dan Mutu, serta Ekspor dan Impor Kosmetik dengan topik terkait Kebijakan Pengawasan dan Pelayanan Publik di Bidang Kosmetik, Penggunaan Aplikasi Sapaapip untuk Pengisian SKM Tahun 2022, Monitoring dan Evaluasi Hasil SKM Tahun 2021 terkait Sertifikasi CPKB, serta Monitoring dan Evaluasi Hasil SKM Tahun 2021 terkait Eksportasi dan Importasi Kosmetik.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan Badan POM khususnya Direktorat Pengawasan Kosmetik dapat mengakomodir saran dan masukan yang positif dalam rangka perbaikan pelayanan publik di bidang sertifikasi CPKB, importasi dan eksportasi kosmetik.

 

--Direktorat Pengawasan Kosmetik--

 

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana