Bekasi, 28 Juni 2022, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik melaksanakan kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Obat Tradisional (OT) Oleh Fasilitator UPT BPOM secara hybrid yang dihadiri oleh seluruh UPT Badan POM
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Reri Indriani) dan dalam sambutannya menyebutkan bahwa jumlah UMKM mencapai 64,2 juta berkontribusi senilai Rp 8.573,89 triliun, serta mampu menyerap 97% total tenaga kerja yang ada. Hal ini adalah peluang untuk membangkitkan perekonomian bangsa, sehingga BPOM perlu mendorong dengan memberikan kemudahan perizinan serta pendampingan yang komprehensif untuk memberikan solusi konkrit bagi pelaku usaha UMKM terutama UMKM Obat Tradisional.
Tujuan pendampingan UMKM OT yang dilakukan oleh fasilitator yaitu membantu UMKM OT, agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Adapun kegiatan pendampingan meliputi:
1) Perancangan Lay out/denah bangunan industri Obat Tradisional;
2) Pengajuan dan Penyiapan dokumen penerbitan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB); dan
3) Pengajuan dan Penyiapan dokumen untuk penerbitan nomor izin edar Obat Tradisional.
Selain itu Reri Indriani menyatakan, Badan POM telah melakukan berbagai usaha untuk memberikan kemudahan bagi UMKM OT diantaranya;
1) Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap;
2) Sampling dan uji produk UMKM OT sesuai kriteria oleh Balai Besar/Balai POM yang hasilnya dapat digunakan sebagai persyaratan registrasi;
3) Tidak dikenakan biaya PNBP untuk pengurusan Surat Rekomendasi Denah Bangunan UKOT dan sertifikasi CPOTB Bertahap;
4) Keringanan biaya 50% untuk registrasi produk obat tradisional; dan
5) Keringanan biaya 70% untuk sertifikasi UMKM OT yang menerapkan seluruh aspek CPOTB
Pada kegiatan ini juga disampaikan hasil monev pendampingan UMKM OT pada TW 2 oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Asih Liza Restanti) yang menyebutkan bahwa sampai saat ini sebesar 11 UPT (15,07%) telah berhasil mendampingi UMKM hingga memenuhi standar, sedangkan sisanya masih dalam proses pendampingan.
Selain itu juga hadir narasumber Budi Djanu Purwanto (Ketua I Persatuan Ahli Farmasi Pusat), yang dalam paparannya menyebutkan bahwa pelaku usaha UMKM OT dapat menghubungi PAFI setempat untuk mendapatkan akses TTK. Saat ini TTK juga boleh bekerja pada 3 (tiga) sarana UMKM OT sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No.HK.02.02/MENKES/24/2017.
Beberapa UPT juga turut menceritakan success story serta tantangan yang dihadapi dalam melakukan pendampingan UMKM OT. Tantangan yang paling banyak ditemukan adalah sulitnya UMKM OT mendapatkan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bersedia bekerja di UMKM OT.
Diharapkan melalui kegiatan ini, didapatkan solusi dari semua permasalahan yang dihadapi oleh fasilitator selama melakukan Pendampingan UMKM OT dalam rangka mendapatkan sertifikasi CPOTB Bertahap dan izin edar.
“Bersama Kita wujudkan UMKM OT Berdaya Saing”
