Seiring dengan semangat pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Musyawarah Nasional Gabungan Pengusaha Farmasi yang diselenggarakan di Bandung, 24 Oktober 2016 mengusung tema "Paradigma Baru Dalam Proses Pengembangan Usaha Farmasi Nasional Untuk Mewujudkan Kemandirian Usaha Farmasi Sesuai Nawa Cita".
Inpres Nomor 6 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional, meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, serta mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.
"Industri Farmasi Nasional harus dapat wujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan". Demikian disampaikan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat memberikan sambutan pada pembukaan musyawarah nasional tersebut.
Dalam melaksanakan amanat Inpres tersebut, Badan POM akan memfasilitasi pengembangan obat dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan obat untuk masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional, mendukung investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui fasilitasi dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau evaluasi obat, serta mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar dalam rangka menjamin keamanan, khasiat, dan mutu, serta peningkatan daya saing industri farmasi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI yang diwakili oleh Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Linda Sitanggang mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan menyusun dan menetapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan terutama pengembangan ke arah biopharmaceutical, vaksin, natural, dan Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia, mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan, dan memprioritaskan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue.
Munas GP Farmasi kali ini dihadiri juga oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf serta pengurus GP Farmasi periode 2011-2016 dan akan ditutup pada Selasa, 25 Oktober 2016. HM-Diyan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
