Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Inspektur Utama Badan POM No PI.06.03.7.71.03.22.03 tahun 2022 tentang Penegasan Kembali dan Internalisasi Berkelanjutan Peraturan Benturan Kepentingan Bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Kedeputian II melaksanakan kegiatan “Internalisasi Penanganan Potensi Benturan Kepentingan” tanggal 12 April 2022 secara hybrid (online melalui aplikasi zoom meeting dan offline di aula gedung bhineka tunggal ika). Kegiatan ini diikuti oleh 30 pegawai secara offline dan 139 pegawai secara online, dimana seluruh peserta adalah pegawai di Direktorat Kedeputian II.
Pada kegiatan “Internalisasi Penanganan Potensi Benturan Kepentingan” bertindak sebagai narasumber Ibu Deputi II (Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si), Bapak Inspektur II (Drs. Hanetje Gustaf Kakerissa, Apt), dan Auditor Ahli Muda, Inspektorat Utama (Yetti Setyaningrum, SH).
Dalam arahannya, ibu Deputi II (Reri Indriani) mengatakan bahwa penanganan terhadap potensi benturan kepentingan perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan POM. Hal ini dimana selaras dengan misi Badan POM yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan. Kegiatan internalisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali seluruh pimpinan dan pegawai di Kedeputian II terkait pentingnya penanganan potensi benturan kepentingan dan agar seluruh pegawai dapat melakukan identifikasi terhadap potensi benturan kepentingan yang ada dan memahami hal-hal apa saja yang perlu dilakukan jika terdapat benturan kepentingan.
Bapak Inspektur II (Hanetje Gustaf Kakerissa) menyampaikan bahwa potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independent, tranparan, dan reponsibel.
Ibu Auditor Ahli Muda, Inspektorat Utama (Yetti Setyaningrum) menyampaikan pemaparan materi tentang pengertian, dasar hukum, pontensi/kondisi, bentuk kondisi, sumber penyebab terjadinya, penanganan situasi, pemantauan dan mekanisme pelaporan benturan kepentingan di Badan POM.
Dengan dilaksanakan kegiatan internalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dari seluruh pegawai terkait penanganan potensi benturan kepentingan dan awareness dari pimpinan dan seluruh pegawai di Kedeputian II terhadap potensi benturan kepentingan.
