Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik produksi serta distribusi obat ilegal. Sebanyak 42 juta butir obat tidak resmi dengan berbagai merek itu disita dari kompleks gudang Surya Balaraja, Banten. Obat-obat tersebut memiliki efek seperti narkotika, mengakibatkan ketergantungan, dan berhalusinasi. Ada beberapa jenis obat ilegal yang sering disalahgunakan. Di antaranya, Tramadol, Hexymer, dan Carnophen. Tramadol merupakan obat untuk nyeri pascaoperasi. Hexymer adalah obat parkinson. Sementara itu, Carnophen banyak digunakan untuk meredakan sakit. ''''''''''''''''Kalau digunakan berlebihan, obat-obat ini bisa bikin ketagihan dan halusinasi. Bisa bikin teler,'''''''''''''''' kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Dimuat di Jawa Pos, Rabu (7/9/16) halaman 12

