Obat dan makanan ilegal dengan nilai Rp 10,7 miliar hasil penyitaan Balai POM Serang, Banten, selama 1,5 tahun terakhir dimusnahkan di Serang, Banten, Sabtu (24/9). Barang-barang yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan berupa kosmetik, jamu, dan obat. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, total produk yang dimusnahkan 569.225 buah. Barang yang paling banyak dihancurkan adalah pangan, yaitu 369.747 buah senilai Rp 403 juta. Lalu, terdapat kosmetik 116.926 buah dengan nilai Rp 2,1 miliar, obat 68.650 buah dengan nilai Rp 265 juta, dan jamu 12.581 buah dengan nilai Rp 6,8 miliar. Badan POM juga memusnahkan 47 alat produksi obat dan makanan dengan nilai Rp 770 juta.
Dimuat di Kompas, Minggu (25/9/16) halaman 10

