Produsen obat ilegal yang pabriknya digerebek di Kabupaten Tangerang, Banten, menyasar masyarakat bawah, termasuk remaja, sebagai konsumennya. Obat ilegal yang dijual murah itu diduga digunakan''''''''sebagai pengganti narkotika karena memiliki efek halusinasi. Pada Jumat (2/9), tim gabungan Polri dan BPOM mengungkap lima lokasi pabrik pembuat obat ilegal tanpa izin produksi yang berada di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polri dan BPOM menemukan 42,48 juta butir obat ilegal berbagai jenis berikut alat produksinya senilai Rp 30 miliar. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan, obat ilegal yang ditemukan terdiri dari Tramadol 24,9 juta butir, Trihexyphenidyl 2 juta butir, Carnophen 10,38 juta butir, Somadryl 4 juta butir, dan Dextrometorphan 1,18 juta butir.
Dimuat di Kompas, Rabu (7/9/16) halaman 1 dan 15


