Penyalahgunaan terhadap obat-obat golongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor farmasi/obat mengandung prekursor farmasi menurun seiring dengan bertambah ketatnya pengawasan, namun beberapa tahun terakhir penyalahgunaan terjadi pada beberapa obat lain yang memiliki efek serupa narkotika dan psikotropika, antara lain obat dengan komposisi zat aktif dekstrometorfan dan karisoprodol. Setelah Badan POM menindaklanjuti penyalahgunaan dengan penarikan NIE dekstrometorfan sediaan tunggal dan karisoprodol, penyalahgunaan beralih kepada tramadol, triheksifenidil, haloperidol, amytriptilin, klorpromazin yang selanjutnyadisebut sebagai OOT.
Tramadol dan triheksifenidil adalah obat-obatan yang beberapa tahun ke belakang sering muncul di media massa baik elektronik maupun cetak sebagai obat yang banyak disalahgunakan oleh remaja usia sekolah di Indonesia. Trend kasus penyalahgunaan obat -obat ini semakin meningkat ditemukan di lingkungan sekitar kita dan merupakan masalah sosial yang semakin serius untuk ditangani selama beberapa tahun.
Hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif tahun 2013 – 2015 terhadap pengelolaan OOT, menunjukkan bahwa banyak terjadi penyimpangan pada sarana produksi, distribusi dan penyerahan. Oleh karena itu, mengingat banyaknya penyalahgunaan terhadap OOT di masyarakat, maka Badan POM memandang perlu untuk melakukan perketatan pengawasan terhadap pengelolaan melalui pembuatan Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu, sehingga pelaku usaha mempunyai panduan dan pedoman dalam melakukan pengelolaan Obat-Obat Tertentu di sarana produksi, distribusi maupun di sarana pelayanan kesehatan agar terhindar dari penyimpangan dan kebocoran untuk disalahgunakan.
Dengan mengundang perwakilan dari industri farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi rumah sakit, organisasi profesi, serta lintas sektor yang berasal dari Kementerian Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan yang berada di DKI Jakarta, Konsultasi Publik Draft Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif pada tanggal 3 dan 5 Nopember 2015 dengan mengambil tempat di Aula Gedung C Badan POM RI.
Peserta konsultasi publik yang berjumlah ± 280 orang, membuat pihak panitia membagi pelaksanaan konsultasi publik menjadi 3 sessi, yaitu sesi pertama dihadiri oleh perwakilan Industri Farmasi dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember, sesi kedua dan ketiga dilaksanakan pada tanggal 5 Nopember 2015 pagi dan siang dengan peserta dari PBF, Apotek, Instalasi Farmasi rumah sakit, organisasi profesi dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Kesehatan di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan Konsultasi publik tanggal 3 Nopember yang dihadiri oleh pelaku usaha dari Industri Farmasi dan lintas sektor dibuka oleh Drs. Sabar Hariandja, Apt., selaku Plt. Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotorpika dan Zat Adiktif, sedangkan pembukaan kegiatan konsultasi publik tanggal 5 Nopember yang dihadiri oleh PBF, Apotek, RS dan lintas sektor serta perwakilan organisasi profesi dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Drs. Tengku Bahdar J. Hamid, Apt., M.Pharm. Hadir sebagai pembicara, konsultan Badan POM Drs. M. Sumarno, Apt., dan Drs. Suara Murtjana, Apt.
Seiring dengan eranya transparansi publik, Badan POM mengharapkan, sebelum Pedoman Pengelolaan OOT diterbitkan, pelaku usaha dan lintas sektor dapat memberikan masukan, sehingga pedoman yang diterbitkan dapat diimplementasikan secara dan konsisten oleh pelaku usaha terkait.
Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA)
