Obat Palsu Rp30 Miliar Disita

07-09-2016 Hukmas Dilihat 2473 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Mabes Polri, menggrebek lima gudang di komplek pergudangan Surya Balaraja di Jl. Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten Jumat (2/9). Obat diduga ilegal senilai Rp 30 Milliar diamankan. "Kami temukan juga alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut/coating, mesin stripping, dan mesinfilling. Semuanya dijadikan produk obat dan obat tradisional senilai Rp 30 miliar," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Dimuat di Pos Kota, Rabu (7/9/16) halaman 7

20160907-humas_4.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana