Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Mabes Polri, menggrebek lima gudang di komplek pergudangan Surya Balaraja di Jl. Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten Jumat (2/9). Obat diduga ilegal senilai Rp 30 Milliar diamankan. "Kami temukan juga alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut/coating, mesin stripping, dan mesinfilling. Semuanya dijadikan produk obat dan obat tradisional senilai Rp 30 miliar," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Dimuat di Pos Kota, Rabu (7/9/16) halaman 7

