Untuk mencegah dampak buruk obat palsu, masyarakat dianjurkan untuk mengecek dan membeli obat di tempat yang memang sudah memiliki ijin. "Cek kemasan, ijin edar dan kedaluwarsa, ini adalah informasi pertama yang harus dilihat dan itu selalu kami infomasikan. Kemudian selalu beli obat di tempat yang legal, seperti apotek atau ada orang-orang yang ahli di bidang obat," ujar Kepala badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito.
Dimuat di Liputan6.com, Sabtu (10/9/16)

