Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) merespons terbongkarnya peredaran obat palsu dan ilegal di Tanah Air. Kemarin, kementerian yang dipimpin Puan Maharani itu mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas kasus tersebut. Hasilanya, izin seluruh apotek bakal dicabut tanpa terkecuali. Pencabutan izin apotek merupakan konsekuensi dari pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/ MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat. Selanjutnya, semua apotek diberikan waktu enam bulan untuk memenuhi standar apotek dan pengurusan perizinan.
Dimuat di Rakyat Merdeka, Jumat (16/9/16) halaman 6

