Operasi Opson V BPOM Bongkar Sindikat Perdagangan Pangan Ilegal di 13 Wilayah di Indonesia

13-04-2016 Hukmas Dilihat 4536 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Operasi Opson pertama kali digelar tahun 2011 oleh Interpol dan diikuti sepuluh negara anggota di Eropa. Operasi Opson merupakan operasi global di bawah koordinasi Interpol yang bertujuan mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir di balik perdagangan makanan ilegal.

 

Tahun 2016 Badan POM untuk pertama kali ditunjuk sebagai National Coordinator dalam pelaksanaan Operasi Opson V. Badan POM bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, serta Ditjend Bea & Cukai membongkar sindikat perdagangan  pangan ilegal di 13 wilayah di Indonesia. Operasi yang dilaksanakan selama bulan Januari – Februari 2016 berhasil menemukan dan menyita pangan ilegal sebanyak 4,6 juta lebih dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari 18 miliar rupiah.

 

Dengan dukungan penuh dari Bareskrim Mabes Polri, NCB Interpol Indonesia, dan Ditjend Bea & Cukai, Badan POM berhasil menggeledah dua rumah toko (ruko) yang dijadikan gudang penyimpanan pangan ilegal di Kabupaten Bengkalis – Riau, 19 Januari 2016. Pada penggeledahan tersebut disita 12 truk pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 6,3 miliar rupiah.

 

"Operasi Opson dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan pajak makanan yang masuk atau beredar di Indonesia." Ujar Kepala Badan POM, Roy Sparringa saat konferensi pers di Gedung C Badan POM, Selasa, 12 April 2016. Roy menegaskan bahwa produk pangan yang disita tersebut bukan berarti bermasalah pada industri atau produsennya, melainkan bermasalah pada izin impor dan izin edar oleh pelaku usaha. Kesadaran pelaku usaha serta masyarakat soal risiko keamanan dan mutu pangan kedaluwarsa juga masih kurang. “Pemusnahan harus dikawal, langsung didatangi distribusinya karena kemungkinan makanan ini ada penampungnya, termasuk di retail, jika masyarakat melaporkan adanya barang ilegal atau kadaluarsa, akan efektif jika mereka diberikan insentif”, lanjutnya.

 

Pada operasi Opson di Indonesia ditemukan bakso dan usus mengandung formalin yang diekspos dunia internasional. “Penemuan dengan nilai keekonomian 4 juta rupiah ini memalukan. Diduga usus ayam berformalin ini berasal dari rumah pemotongan hewan ilegal. Perlu kerja sama pengawasan dengan rumah pemotongan hewan yang tidak resmi tersebut. Masyarakat juga diminta bekerja sama untuk melaporkan.” ujar Roy.

 

“Dihimbau kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online, agar segera melaporkan ke Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, sms 0-812I-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia” tutup Roy. (HM-Grace).

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana