Operasi Pangea VIII Sita 27,6 Milyar Rupiah Produk Ilegal Termasuk Palsu di Indonesia

29-06-2015 Hukmas Dilihat 2586 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Badan POM menggelar konferensi pers untuk menginformasikan hasil pelaksanaan Operasi Pangea VIII, Kamis (25/6/15). Operasi Pangea sendiri merupakan operasi tingkat Internasional yang bertujuan memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang diedarkan secara online. Badan POM telah aktif bergabung sejak Operasi Pangea IV tahun 2011, dan tahun 2015 BPOM ditunjuk sebagai National Coordinator pelaksanaan Operasi Pangea VIII yang diikuti oleh 115 negara di seluruh dunia dan berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO) – Interpol.

                                      

Hadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan BPOM antara lain perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI, NCB Interpol Indonesia, Kementerian Perdagangan RI, serta Bareskrim Mabes POLRI. “Selama sepekan operasi Pangea VIII, 9 – 16 Juni 2015, sebanyak 293 situs internet teridentifikasi menjual obat dan alat kesehatan ilegal dengan rincian 216 situs internet menjual obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal termasuk palsu, 26 situs internet menjual obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan, dan 51 situs internet menjual alat kesehatan (lensa kontak) ilegal”, jelas Kepala BPOM, Roy Sparringa. “Perolehan hasil sitaan berjumlah lebih dari 3,4 juta kemasan produk dengan nilai keekonomian mencapai 27,6 milyar rupiah”, lanjut Roy. Keseluruhan temuan hasil operasi ini masih disimpan untuk ditindaklanjuti secara pro-justitia.

 

Di samping temuan produk, petugas juga berhasil menemukan sebuah gudang penyimpanan penuh dengan kemasan kosong obat yang siap dijadikan bahan pembuatan obat palsu. “Modus aksi pelaku peredaran obat ilegal saat ini didominasi oleh tindakan mengubah tanggal kedaluwarsa produk-produk yang telah melewati masa expired date dan mengubah kandungan atau jumlah zat aktif dalam produk tersebut”, imbuh Roy.

 

Tindakan peredaran Obat dan Makanan ilegal secara online tentunya sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, Badan POM berkomitmen untuk terus berperan aktif dan berkoordinasi secara lebih intensif bersama pihak terkait dalam rangka pengawasan produk-produk Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia, tidak terkecuali produk yang beredar secara online. Masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur pada iklan penawaran berbagai macam produk obat, obat tradisional, kosmetik, ataupun suplemen kesehatan yang banyak beredar di dunia maya. HM-19

 

                                                                                         Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana