OPERASI STORM V, Halilintar Bagi Peredaran Obat, Obat Tradisional, dan Kosmetik Ilegal

12-09-2014 Hukmas Dilihat 3102 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Konferensi Pers terkait hasil pengawasan Operasi STORM V digelar Kamis, 11 September 2014, di Aula Gedung C Badan POM. Operasi STORM adalah operasi internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal termasuk palsu, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, dan dilaksanakan oleh   hampir semua negara Asia Tenggara dan beberapa negara Asia.  Di Indonesia, Badan POM selaku Koordinator Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, ditunjuk oleh NCB Interpol Indonesia untuk menjadi Focal Point Operasi Storm V. Badan POM yang didukung penuh oleh Kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai, melaksanakan Operasi STORM V mulai bulan Juni hingga Agustus 2014.

 

Pada Konferensi Pers tersebut, Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa, memaparkan temuan dari 31 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia dengan hasil operasi berupa 154 sarana produksi dan distribusi obat palsu, obat tradisional ilegal, dan kosmetik ilegal, dengan nilai keekonomian mencapai 31,66 milyar rupiah, dengan rincian 173 item obat ilegal termasuk palsu, 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan 1.963 item kosmetik ilegal. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Koordinator Pengawas PPNS, Interpol, dan Kepolisian, dimana semua berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

 

Pada kesempatan tersebut Kepala Badan POM menunjukkan contoh temuan berupa produk obat dan obat tradisional ilegal serta contoh alat-alat produksi dan contoh bahan baku obat yang digunakan. Setelah konferensi pers, dilanjutkan peninjauan ke gudang barang bukti, baik barang bukti berupa produk, bahan baku, maupun alat-alat yang disita. HM-15

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana