OPERASI STORM VII : Bersinergi Memerangi Kejahatan Farmasi di Indonesia

26-04-2016 Hukmas Dilihat 2291 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Senin (25/4/2016), bertempat di Aula Gedung C, Badan POM mengadakan konferensi pers terkait hasil Operasi Storm VII tahun 2016. Operasi Storm merupakan operasi internasional  dengan target pemberantasan sediaan farmasi ilegal.

Operasi yang dilakukan pada bulan Februari - Maret 2016 lalu, tim penyidik Badan POM bersama  Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta NCB-Interpol Indonesia berhasil menemukan 4.441 item produk ilegal yang terdiri dari obat ilegal termasuk palsu, obat tradisional (OT) ilegal/ mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dan kosmetika ilegal/ mengandung Bahan Berbahaya dengan nilai keekonomian hampir mendekati angka 50 miliar rupiah. Seluruh temuan tersebut berasal dari 174 sarana ilegal dari total 250 sarana yang diperiksa.

Terhadap hasil temuan Operasi Storm VII, telah dilakukan tindak lanjut baik secara pro-justitia maupun non-justitia. Tindak lanjut pro-justitia dilakukan terhadap temuan dari 52 sarana ilegal (29,89% dari total kasus). “Tindak lanjut pro-justitia diterapkan untuk sarana distribusi dengan hasil temuan dalam jumlah besar. Sementara sisa temuan yang jumlahnya lebih kecil ditangani secara non-justitia melalui tindakan pengamanan dan pemusnahan di tempat”, jelas Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Kepala Badan POM, Roy Sparringa menjelaskan bahwa temuan hasil Operasi Storm ini merupakan gambaran fenomena gunung es. Dibandingkan dengan hasil temuan Operasi Storm sejak tahun 2013 lalu, terlihat temuan tahun 2016 ini mengalami peningkatan. “Adanya peningkatan ini bisa berarti dua hal. Bisa jadi karena pihak penyidik kita yang semakin aktif dalam melakukan pengawasan atau memang karena kejahatan farmasi saat ini meningkat”, papar Roy.

Roy juga mengingatkan akan bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan sediaan farmasi ilegal, terutama untuk komoditi obat atau OT ilegal karena produk-produk tersebut seringkali dibuat secara sembarangan tanpa memerhatikan pedoman Cara Pembuatan yang Baik, lalu digunakan dengan indikasi dan dosis yang tidak tepat, dan tanpa ada petunjuk dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

Dengan semakin canggihnya modus operandi pelaku dalam menjalankan tindak kejahatannya, perang terhadap kejahatan farmasi terutama terhadap peredaran obat palsu dan/atau ilegal, OT-BKO, dan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya  menjadi agenda utama Badan POM saat ini. Roy menuturkan bahwa saat ini pelaku tidak hanya beroperasi secara tertutup di sarana ilegal yang berlokasi di tempat terpencil. Modus operandi baru yang juga ditemui dari operasi tahun ini, yaitu adanya produksi produk ilegal yang dilakukan secara tersamar di sarana produksi legal, yang kemudian disimpan di gudang ilegal, untuk selanjutnya didistribusikan melalui Pedagang Besar Farmasi tidak resmi menggunakan dokumen palsu ke sarana-sarana ilegal. “Kejahatan farmasi saat ini sudah mengarah ke kejahatan trans-nasional”, ujar Roy. “Jika menggunakan langkah penanganan secara konvensional, maka hasilnya tidak akan optimal. Untuk itu, Badan POM perlu terus melakukan kerja sama lintas sektor, baik dengan instansi pemerintah di pusat maupun daerah, pelaku usaha, serta dengan masyarakat. Langkah ini tidak lain tujuannya adalah perlindungan terhadap kesehatan publik”, tambahnya lagi.

Badan POM berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan yang disertai  peningkatan kerja sama yang baik dengan asosiasi pelaku usaha farmasi untuk meningkatkan kepatuhan dalam memproduksi dan mengedarkan produk farmasi dan makanan yang memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat, dan mutunya. Pelaku usaha didorong untuk melaporkan kepada Badan POM melalui satuan tugas Single Point of Contact (SPOC) jika menemukan tindak pemalsuan terhadap produknya. Kerja sama dengan Pemerintah Daerah juga perlu dipererat terkait pengawasan terhadap keberadaan pabrik ilegal di wilayahnya.

Terakhir yang tidak kalah penting, Badan POM juga terus mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat. KIE tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat untuk menghindari sediaan farmasi ilegal dan/atau palsu yang dijual di sarana tidak resmi, termasuk melalui penjualan secara online. (HM-Herma)

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana