Kepala Badan POM, Penny K. Lukito didampingi Kabareskrim dan Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM secara resmi membuka rapat koordinasi lintas sektor "Penanganan Tindak Pidana Obat dan Makanan Melalui Optimalisasi Kerja sama Integrated Criminal Justice System (CJS)" dengan POLRI dan Kejaksaan di Hotel Salak Bogor (22/08).
"Sesuai amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Badan POM memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, namun di lapangan terdapat kendala teknis dan yuridis dalam penanganan perkaranya sehingga mempengaruhi efektifitas pengawasan", tegas Penny.
"Menurut Data Pusat Penyidikan Obat dan Makanan tahun 2015 hanya 30 % berkas perkara pidana PPNS Badan POM yang dinyatakan lengkap dan umumnya putusan pengadilan terhadap perkara tersebut tidak memberikan efek jera", tambah Penny
"Karena itu, untuk mengoptimalkan kegiatan penyidikan di bidang Obat dan Makanan, kompetensi PPNS Badan POM harus lebih ditingkatkan dan mengintensifkan kerja sama dan komunikasi dengan CJS lainya". Demikian Kepala Badan POM menutup keterangannya. HM-Daulay
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
