Dua pabrik obat dan jamu ilegal beromzet sedikitnya Rp 6 miliar per bulan di Cakung, Jakarta Timur, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (25/10). Polisi menyelidiki keterkaitan kedua pabrik dengan kasus serupa di Balaraja, Tangerang. Berdasarkan pengamatan di lokasi, Jumat (28/10), pabrik pertama berlokasi di Central Cakung Business Park memproduksi obat tanpa izin edar. Polisi dan Badan POM masih menyelidiki keterkaitan antara temuan di Cakung dengan yang digerebek BPOM di Balaraja, September lalu. Apalagi, obat berjenis Tramadol yang ditemukan di Cakung punya nomor seri produksi yang sama dengan di fasilitas produksi di Balaraja. "Kami bersama Polri sedang menelusuri apakah ada kaitannya. Tunggu saja," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.
Dimuat di Kompas.com, Minggu (30/10/16)
