Sekilas tidak ada kaitan antara tugas pokok dan fungsi Badan POM dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi ternyata irisan kepentingan tersebut ada dalam kegiatan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL). Pada Rapat Kerja Nasional tanggal 19 Maret 2014 yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa menyampaikan bahwa pedagang kaki lima (PKL) merupakan sektor usaha informal dan didominasi oleh kelompok usaha mikro. Komunitas ini mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat luas, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya mempunyai peranan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya. Disamping itu komunitas PKL mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata maupun penerimaan retribusi daerah.
Rakernas Kemendagri yang dihadiri oleh 620 orang dari unsur pemerintahan pusat dan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas program dalam mewujudkan komitmen untuk menata dan memberdayakan PKL di instansi pusat yang terkait pula dengan Pemerintah Daerah, swasta, serta masyarakat pada umumnya. Badan POM sangat mendukung program penataan dan pemberdayaan PKL ini. Melalui Perpres nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, diharapkan bukti nyata komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penataan dan pemberdayaan PKL. HM-12
Biro Hukum dan Humas
