Partisipasi BPOM pada The 39th ACC Meeting untuk Monev Harmonisasi Regulasi Kosmetik di Wilayah ASEAN

28-05-2024 Kerjasama dan Humas Dilihat 838 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Senin (20/05/2024), BPOM ikut serta dalam The 39th ASEAN Cosmetic Committee (ACC) Meeting yang digelar secara online melalui video conference yang difasilitasi oleh ASEAN Secretariate. Pertemuan yang berlangsung selama 2 hari ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan untuk membahas harmonisasi regulasi di bidang kosmetik dan diikuti oleh 10 delegasi negara ASEAN, termasuk Indonesia.

The 39th ACC Meeting ini merupakan rangkaian video conference dari The 39th ACC Meeting and Its Related Meetings. Sebelumnya, Delegasi Republik Indonesia (DELR_I) telah mengikuti rangkaian pertemuan yang terdiri dari The 39th ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) Meeting pada 13—14 Mei 2024. Pertemuan ini mengkaji hal-hal ilmiah terkait standar dan persyaratan teknis kosmetik sebagai rekomendasi kepada ACC. Selanjutnya, DELRI mengikuti Head of Delegations (HODs) for 39th ACC Meeting pada tanggal 15—16 Mei 2024.  

Delegasi Indonesia (DELRI) dalam rangkaian pertemuan ini diketuai oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) BPOM Dian Putri Anggraweni. Sementara anggota DELRI lainnya yang turut hadir dalam pertemuan ini, yaitu Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Utama Kedeputian II BPOM Mayagustina Andarini dan Hary Wahyu; Direktur Registrasi OTSKK Anisyah; Tim Penyusunan Standar Kosmetik Yurita Amarya; serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi).

Beberapa isu yang dibahas dalam pertemuan kali ini, antara lain mengenai amandemen Annex III dan VII dalam ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Amandemen yang dilakukan adalah untuk memperbarui (update) bahan-bahan yang diatur penggunaannya untuk pembuatan kosmetik. Selain itu, juga membahas tentang perbaikan redaksional pada daftar bahan yang diizinkan penggunaannya sebagai tabir surya (UV filter), pencantuman nomor notifikasi pada label, penggunaan 2D barcode/QR Code, serta pembahasan terkait produk yang diinjeksikan dengan tujuan estetika.

Salah satu isu penting terkait Indonesia adalah adanya permintaan dari ASEAN Cosmetic Association (ACA) untuk mempertimbangkan optimalisasi penggunaan 2D barcode dengan memasukkan penandaan, seperti nomor notifikasi. Terkait isu ini, Indonesia menegaskan bahwa penggunaan 2D barcode tersebut telah diterapkan dan akan terus dioptimalkan implementasinya. (HM-Herma)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana