Pastikan Keamanan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, Badan POM Ingatkan Produsen dan Importir untuk Mematuhi Peraturan

14-10-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1637 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Badan POM menyampaikan peringatan kepada produsen dan importir Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani dalam Konferensi Pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika yang diselenggarakan pada Hari Rabu (13/10).

Dari konferensi pers hari ini, Badan POM mengungkap temuan 53 (lima puluh tiga) item produk obat tradisional, 1 (satu) item suplemen kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta 18 (delapan belas) item produk kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dari 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan, memiliki nilai keekonomian sebesar 21,5 miliar rupiah. Sedangkan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya adalah sebesar 42 miliar rupiah, berdasarkan pemeriksaan pada 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.

“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri. 

Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, Badan POM telah mengungkap 69 (enam puluh sembilan) perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 89 (delapan puluh sembilan) perkara di bidang kosmetika. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan. Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. 

“Terhadap berbagai temuan tersebut, Badan POM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Badan POM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika tersebut,” tutup Reri. (HM-Maulvi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana