Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari, Selasa (20/9), mengatakan, Kepala Badan POM Penny Lukito telah menetapkan larangan pegawai negeri sipil BPOM bekerja rangkap di sarana produk farmasi, sarana distribusi farmasi, dan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi obyek pengawasan BPOM. Ia mengaku larangan tersebut muncul sebagai reaksi dari munculnya kasus peredaran obat kedaluwarsa di kalangan apotek rakyat di Pasar Pramuka dan Kramatjati, Jakarta Timur, beberapa pekan terakhir. Dalam kasus ini, seperti diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, terbukti ada pegawai BPOM merangkap sebagai apoteker. BPOM kemarin menyita 143 jenis kosmetik dari berbagai merek yang tak terdaftar, yang nilainya mencapai Rp 7 miliar, di Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat. Operasi itu juga dilakukan serempak di 33 provinsi di seluruh Tanah Air. Demikian disampaikan Penny Lukito dan Dewi Prawitasari, di lokasi. Fadil Imran mengapresiasi langkah ini. "Saran saya, usut sampai ke pabriknya, kenakan pasal pencucian uang. Sita dan rampas aset hasil kejahatan. Ini kejahatan terorganisir. Polda Metro siap back up penyidikkannya," ujarnya saat dihubungi.
Dimuat di Kompas, Rabu (21/9/16) halaman 27

