Kepada Yth.
Pimpinan Industri/Importir/Distributor/Asosiasi
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika
di Indonesia
PEMBERITAHUAN
No. PN.04.41.411.12.14.5076
Tentang
Pelaksanaan Pelayanan Publik Terkait Penutupan Loket
Pendaftaran Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika
Menindaklanjuti Surat Edaran HK.05.02.41.411.10.14.4184 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penutupan Registasi Dalam Rangka Penyelesaian Berkas Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Notifikasi Kosmetika tahun 2014, dengan ini diberitahukan pelaksanaan pelayanan selama masa penutupan loket terhitung mulai tanggal 2 - 31 Januari 2015 yaitu sebagai berikut :
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik
