Kepada Yth.
Pimpinan Industri/Importir/Distributor/Asosiasi
Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
Di Seluruh Indonesia
PEMBERITAHUAN
No.HK.05.02.41.411.12.15.8373
Tentang
Pelaksanaan Pelayanan Publik Terkait Penutupan Loket
Pendaftaran Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
Menindaklanjuti SUrat Edaran No. HK.05.02.4.41.411.12.15.8268 tanggal 10 Desember 2015 tentang Penutupan Loket Registrasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian OT, SM dan Kos
