Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI menegaskan dapat memidanakan produsen produk obat atau makanan yang tidak sesuai standar. Mereka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Menjual atau Menawarkan Suatu Barang yang Berbahaya bagi Jiwa dan Kesehatan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Penindakan hukum berdasarkan UU, berlaku terhadap produk sebelum dapat diedarkan ke masyarakat. Ada standar nasional dan internasional yang harus dipenuhi untuk mendapatkan registrasi premarket telah lulus uji evaluasi aman dan bermanfaat," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito di kamor BPOM Bandar Lampung, Jumat (20/1).
Dimuat di Lampung Post, Sabtu (21/1/2017) halaman 5

