Sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas dedikasi dan kerja keras para Inspektur Pangan Nasional (NationalFood Inpsector) yang tersebar di seluruh Indonesia, maka pada tanggal 7 Mei 2012 bertepatan dengan pelaksanaan Kegiatan Implementasi Program Keamanan Pangan Nasional di Hotel Aston Marina Ancol, Jakarta, Kepala Badan POM RI Dra. Lucky S. Slamet, MSc telah melantik 50 orang Inspektur Pangan Nasional yang terdiri dari 24 orang inspektur pangan tingkat madya, 16 orang inspektur pangan tingkat muda dan 10 orang inspektur pangan tingkat dasar.
Sesuai dengan konsep pengawasan keamanan pangan berbasis risiko (risk based food inspection), penjenjangan masing-masing inspektur pangan disesuaikan dengan pengalaman kerja, pelatihan yang telah dilakukan, serta spesialisasi terhadap produk yang diawasi oleh inspektur pangan. Setelah itu, masing-masing inspektur pangan dibagikan lencana yang disesuaikan dengan tingkatannya, latar berwarna biru untuk inspektur pangan tingkat dasar, warna hijau untuk tingkat muda dan warna hitam untuk tingkat madya.
Lencana tersebut menggambarkan konsepsi ideal dari seorang inspektur pangan, dimana profil elang melambangkan ketajaman intuisi, profil perisai melambangkan komitmen inspektur pangan dalam melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan, profil lingkaran dengan garis yang membentuk perspektif menuju ke pusat melambangkan kesatuan gerak maju yang seirama dari para inspektur pangan sesuai dengan QMS serta profil padi melambangkan tingkat keilmuan para inspektur pangan yang tinggi, namun tetap bersahabat dan bersahaja.
Suatu hal yang perlu diingat kembali bahwa tantangan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pangan semakin kompleks. Oleh karena itu, kerja keras dan semangat yang tinggi dalam menjalankan tugas harus diikuti dengan peningkatan knowledge, attitude, dan skill, terutama dalam teknologi pengolahan dan pengawasan pangan modern. Diharapkan dengan pelantikan ini, Inspektur Pangan Nasional dapat lebih termotivasi dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan guna melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya cemaran pada produk pangan.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
