Yth.
Pimpinan/ Penanggung Jawab Industri di Bidang Suplemen Makanan
SURAT EDARAN
NOMOR HK. 04.4.42.421.09.16.1740 TAHUN 2016
TENTANG
PELARANGAN PENGGUNAAN MITRAGYNA SPECIOSA (KRATOM) DALAM OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.3644 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan pada Lampiran 3 serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka pada Lampiran 14, dengan ini diberitahukan bahwa:
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen
