Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

09-11-2016 Suplemen Makanan Dilihat 11594 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Suplemen Makanan

Yth.                                                              
Pimpinan/ Penanggung Jawab Industri di Bidang Suplemen Makanan

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR HK. 04.4.42.421.09.16.1740 TAHUN 2016

 

TENTANG

 

PELARANGAN PENGGUNAAN MITRAGYNA SPECIOSA (KRATOM) DALAM OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN

 

 

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.3644 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan pada Lampiran 3 serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka pada Lampiran 14, dengan ini diberitahukan bahwa:

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen

 

 

 

 

 

 




Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana