Sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan bahwa pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib. Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor Kementerian Kesehatan, Perindustrian, Perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah daerah, dan dalam hal ini Badan POM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan produk pangan fortifikasi.
Untuk mendukung hal tersebut, pada tanggal 20-22 Agustus 2014 bertempat di Jakarta Utara, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan menyelenggarakan “Pelatihan Sampling Produk Pangan Fortifikasi Tahun 2014” yang diikuti oleh 75 orang peserta yang terdiri dari 31 Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia dan Direktorat di Kedeputian Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
Dalam pelatihan ini peserta diberikan materi pelatihan terkait teknologi pengolahan, teknik sampling, dan sistem pengendalian mutu produk pangan fortifikasi yaitu, garam beryodium, tepung terigu, dan minyak goreng sawit. Selain itu, peserta juga berkesempatan untuk melakukan site visit ke salah satu produsen industri pangan.
Dengan pelatihan ini diharapkan para peserta memiliki pengetahuan dan ketrampilan khusus terkait produk pangan fortifikasi, sehingga dapat dijadikan bekal dalam melakukan pengawasan.
Direktorat Inspeksi dan sertifikasi Pangan
