Peluncuran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Badan Pengawas Obat dan Makanan

26-02-2018 Dit Pengawasan Napza Dilihat 2881 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Badan POM, pada Jumat 23 Februari 2018. Peluncuran KTR tersebut bertujuan untuk mengukuhkan kembali komitmen Badan POM dalam mendukung pemberlakuan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Juga sebagai bentuk sosialisasi secara internal dan eksternal tentang pemberlakuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.1.354.09.17.4333 Tanggal 8 September 2017 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok  di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Rangkaian acara launching dimulai dengan penyampaian testimoni oleh Drs. Mustofa, Apt., M.Kes, Inspektur I Badan POM yang menceritakan tips dan pengalaman beliau hingga dapat berhenti merokok. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP. Dalam sambutannya beliau mendukung pemberlakuan KTR dan mengintruksikan pelaksanaannya oleh semua pihak di Unit Kerja Pusat dan Daerah, baik pimpinan dan pegawai dengan pemberlakuan sanksi sesuai aturan yang diterapkan.

Acara utama dalam kegiatan tersebut berupa penandatangan prasasti Kawasan Tanpa Rokok oleh Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP. Selain acara tersebut, juga dilakukan peluncuran buku berjudul “Kajian Rokok Elektronik di Indonesia”. Acara diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama mendukung KTR oleh seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Badan POM.

 

(Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana