Pembahasan Rencana Strategis Jejaring Intelijen Pangan (JIP) Dan Konsep TOR INARAC

23-06-2014 Dit Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Dilihat 2449 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pada tanggal 3 Juni 2014 bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta, diadakan rapat untuk membahas dan mencari masukan terkait beberapa renstra JIP dan usulan Indonesia Risk Assessment Center (INARAC). Peserta yang hadir sebanyak 32 peserta, yang merupakan perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan, BPPT, Kementerian Pertanian dan Badan POM.

 

Rapat pembahasan diawali dengan presentasi dari Prof. DR. Winiati P. Rahayu selaku narasumber. Beliau menyampaikan presentasi yang berjudul “Rencana Strategis Jejaring Intelijen Pangan (JIP)”. Dalam presentasinya beliau menekankan perlunya terdapat suatu rencana kerja yang holistik dari sekretariat JIP. Presentasi kedua disampaikan oleh Bapak Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) yang berjudul “Indonesia Risk Assessment Center”. Pada presentasinya, Direktur SPKP menggaris bawahi amanah dari UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait implementasi analisis risiko, termasuk kajian risiko, dalam penentapan NSPK terkait keamanan pangan. Selain itu terdapat lesson-learned dari organisasi/lembaga yang memiliki fungsi kajian risiko di tingkat global, regional dan nasional. Beberapa persamaan dari organisasi/lembaga tersebut adalah : 1) kajian risiko dilaksanakan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya, 2) pengumpulan data juga dilakukan oleh tenaga ahli dan atau lembaga penelitian/universitas yang ditunjuk. Untuk itu, di Indonesia diusulkan untuk memiliki suatu pusat atau kelompok kerja di bawah JIP yang berfungsi sebagai koordinator kajian risiko di Indonesia.

 

Pada sesi diskusi, peserta berperan aktif untuk memberikan masukan dan rekomendasi terhadap grand strategi JIP dan konsep INARAC, diantaranya masukan untuk visi-misi JIP, beberapa kesepakatan untuk membentuk suatu mekanisme kerja dalam JIP, masukan untuk konsep INARAC, serta beberapa potensi kerjasama.

 

Tindak lanjut dari rapat ini adalah yaitu akan disusun mekanisme kerja dan sharing data dalam JIP serta akan disusun TOR INARAC dengan memuat visi-misi, kriteria tenaga ahli, tugas dan fungsi masing-masing komponen INARAC, serta mekanisme kerja. Konsep TOR ini akan disirkulasi ke anggota JIP untuk dimintakan masukan lebih lanjut. Diharapkan dengan terbentuknya INARAC dan adanya mekanisme kerja JIP maka peran JIP dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi data-data yang terkait dengan keamanan pangan seperti hasil inspeksi dan monitoring pangan, kasus-kasus keracunan pangan, institusi keamanan pangan, data cemaran dan KLB keracunan pangan dapat lebih dimanfaatkan stakeholder yang berkepentingan.

 

Dit. Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana