Kepada Yth.
Pimpinan dan Apoteker Penanggung Jawab
Industri Farmasi
(Terlampir)
Merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol, bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol.
Demikian, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA
