Nimesulide merupakan suatu obat anti-inflamasi non-steroid turunan sulfonanilida yang mempunyai efek antiinflamasi, antipiretik dan analgesik dengan mekanisme kerjanya adalah menghambat enzim cyclooxygenase-2 secara selektif.
Di Indonesia produk yang mengandung nimesulide mendapat persetujuan ijin edar sejak akhir tahun 1999 setelah melalui proses evaluasi efikasi, keamanan dan mutu oleh Komite Nasional Penilai Obat Jadi (KOMNAS POJ), Badan POM.
Baru-baru ini diperoleh informasi adanya kasus efek samping serius berupa gagal fungsi hati (liver failure) terkait penggunaan produk yang mengandung nimesulide di Irlandia. Berdasarkan informasi tersebut, Badan POM telah melakukan pembahasan dengan ahli terkait dan menetapkan tindak lanjut regulatori berupa pembekuan ijin edar produk yang mengandung nimesulide (oral) sejak tanggal 30 Agustus 2007 sampai adanya perkembangan baru mengenai keamanan produk yang mengandung nimesulide.
Penarikan produk yang mengandung nimesulide dari peredaran selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2007.
Bagi profesi kesehatan (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, Perawat, Bidan, dan profesi kesehatan lainnya) yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut di atas dapat ditanyakan kepada :
|
Pusat Informasi Obat Nasional (PIO Nas) Telp : (021) 4259945 Email : informasi@pom.go.id |
