Pembentukan Agent of Change dalam rangka Peningkatan Efektivitas Pelaporan Efek Samping Kosmetika

20-10-2021 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 1467 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Kosmetika sudah menjadi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan. Berbagai inovasi dalam pembuatan kosmetika menghasilkan berbagai jenis kosmetika yang beraneka ragam, mulai dari yang berfungsi untuk mencerahkan, menghilangkan jerawat, mewangikan, riasan wajah, dan lain sebagainya. Namun pada praktiknya, tidak semua kosmetika tersebut akan memberikan manfaat atau efek yang sama pada setiap orang. Efek yang tidak diinginkan dari kosmetika dapat disebabkan berbagai faktor seperti jenis kulit, kondisi hormonal, iklim, penyimpanan, dan lain sebagainya. Efek yang tidak diinginkan tersebut dapat terjadi pada siapa saja.

 

Badan POM melakukan perkuatan pengawasan pelaporan efek samping kosmetika sesuai amanat Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2019 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika bahwa industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi, wajib melakukan monitoring efek yang tidak diinginkan (efek samping) dari kosmetika yang diedarkan. Selain pelaku usaha, tenaga kesehatan dan/atau masyarakat dapat melaporkan adanya kasus efek yang tidak diinginkan dari produk kosmetika ke Badan POM melalui email: meskos.bpom@gmail.com/laporkosmetik@pom.go.id serta dapat juga melalui aplikasi: ESKOSBPOM (Playstore)/laporeskos.pom.go.id (website).

 

Badan POM pada tanggal 19 Oktober 2021 mengadakan kegiatan “Pembentukan Agent of Change dalam rangka Peningkatan Efektivitas Pelaporan Efek Samping Kosmetikasecara luring yang diikuti oleh lebih kurang 50 penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas wilayah Jakarta, Pengurus Pusat IAI, Suku Dinas Jakarta Pusat, Dinkes DKI Jakarta, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jakarta serta Internal BPOM. Narasumber berasal dari internal dan eksternal yaitu Direktur Pengawasan Kosmetik, Tim Ahli/Praktisi Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Dra. Reri Indriani, Apt. M.Si. selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika pada sesi pembukaan dan sambutan Deputi. Dalam sambutannya, Deputi menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaporan efek samping kosmetika tidak dapat dilakukan sendiri baik oleh pemerintah, pelaku usaha atau masyarakat, sinergisme dari ketiga pihak tersebut akan menghasilkan hasil yang optimal sesuai fungsi dari masing-masing pihak.

 

Untuk mengawal masyarakat terhadap pemakaian kosmetika yang beresiko, tenaga kesehatan, masyarakat maupun industri diwajibkan melaporkan efek samping kosmetika ke Badan POM

 

--- Direktorat Pengawasan Kosmetika ---

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana