PEMBENTUKAN INSPEKTUR KOSMETIK JUNIOR GELOMBANG VI T.A 2021

12-03-2021 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 1508 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Badan POM sebagai lembaga yang berwenang di bidang penyelenggaraan kosmetika bertanggungjawab untuk melindungi konsumen dari kosmetik yang tidak aman, bermutu dan bermanfaat, juga membantu produsen dalam mensukseskan penerapan Harmonisasi ASEAN.  Dalam mengemban tanggung jawab besar tersebut untuk cakupan area seluruh Indonesia, diperlukan sumber daya manusia kompeten dalam melakukan pengawasan kosmetik, terutama pada daerah yang terdapat banyak sarana kosmetik.

Untuk mewujudkan standar pengawasan, diperlukan inspektur kosmetik yang jumlahnya memadai dan sebanding dengan target pengawasan di daerah, Badan POM melaksanakan pembentukan inspektur kosmetik junior gelombang 6 T.A 2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8-12 Maret 2021 secara daring dan dibuka oleh Ibu Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 42 peserta dari 22 Balai Besar/Balai/Loka POM di Indonesia dan perwakilan staff kedeputian 2. Peserta kegiatan ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian pemeriksaan/sertifikasi dan belum pernah mengikuti kegiatan pembentukan inspektur kosmetik junior sebelumnya.

Materi disampaikan secara komprehensif oleh narasumber yang terdiri dari tim ahli Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik dan dari Badan POM. Ruang lingkup materi untuk pembentukan inspektur kosmetik junior meliputi aspek penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik untuk Industri Kosmetik Golongan B dan peredaran kosmetik di sarana distribusi kosmetik. Diharapkan dengan adanya kegiatan pembentukan inspektur kosmetik junior, jumlah inspektur kosmetik dapat terpenuhi dan kegiatan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana