Pemberitahuan Penilaian Keamanan Pangan KR.01.03.51.136

02-02-2010 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1933 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 28 Januari 2010

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PEMBERITAHUAN
KR.01.03.51.0136

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan di Indonesia bahwa Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah menyediakan 3 (tiga) line telepon baru untuk follow up permohonan pendaftaran produk pangan yaitu :

NO NOMOR TELEPON SUB DIREKTORAT
1. 081 399 133050 Makanan dan Minuman
2. 081 399 133060 Pangan Khusus
3. 081 399 133070 Pangan Olahan Tertentu

Dengan adanya line telepon baru ini maka 3 line telepon sebelumnya sudah tidak digunakan.

Demikian untuk diketahui.

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana