Pemberlakuan e-Registration Pangan High Risk

28-04-2014 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 3332 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

 

 

 

Kepada Yth.
Produsen, Importir/Distributor Pangan Olahan
di seluruh Indonesia

 

 

PENGUMUMAN
No. HM.03.03.51.04.14.0518

 

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pendaftaran pangan olahan, dengan ini kami beritahukan bahwa mulai tanggal 5 Mei 2014, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan akan menerapkan :

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

 





Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana