Kepada Yth.
Produsen, Importir/Distributor Pangan Olahan
di seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.03.03.51.04.14.0518
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pendaftaran pangan olahan, dengan ini kami beritahukan bahwa mulai tanggal 5 Mei 2014, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan akan menerapkan :
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
